RIAUKOMPAS, ROHUL - Komitmen kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam menjalankan roda pemerintahan kembali ditunjukkan dengan tuntasnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 tepat waktu dan tanpa hambatan berarti.
Proses pembahasan yang diawali sejak Ranperda diajukan Senin (22/9/2025) oleh Pemkab Rohul, dilanjutkan dengan pembahasan maraton siang dan malam oleh DPRD Rohul, hingga akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (29/9/2025) pukul 23.55 WIB.
Rapat paripurna pengesahan Ranperda RAPBD-P 2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini dan didampingi Wakil Ketua DPRD Mohd Aidi SH, Nono Patria Pratama SE, dan H Porkot Lubis SH MH. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Rohul Anton ST MM, Sekda Muhammad Zaki SSTP MSi, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.
Meski sempat terjadi dinamika dan perbedaan pendapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pembahasan yang berlangsung selama empat hari tersebut akhirnya mencapai kesepakatan.
Juru Bicara Banggar, Ayatullah Kumaini SE MSi, menyampaikan laporan hasil pembahasan di hadapan seluruh peserta paripurna. Setelah itu, Ketua DPRD secara resmi meminta persetujuan forum, yang secara bulat menyatakan setuju, lalu dilanjutkan dengan ketukan palu pengesahan.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama pun dilakukan oleh keempat pimpinan DPRD Rohul bersama Bupati Rohul, disaksikan langsung oleh Sekda dan Setwan.
Dalam sambutannya, Bupati Anton menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerjasama dan komitmen bersama. Ia juga menekankan pentingnya realisasi target yang telah ditetapkan.
Dari hasil pembahasan, terdapat tiga komponen utama yang disetujui:
1. Pendapatan Daerah
Total pendapatan daerah disetujui sebesar Rp2.047.758.529.312, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp316.326.039.809
Pendapatan Transfer: Rp1.723.610.338.203
Bupati Anton menegaskan, pemerintah akan terus menggali potensi PAD yang belum maksimal dengan dukungan semua pihak.
2. Belanja Daerah
Total belanja daerah disetujui sebesar Rp2.057.847.652.037, yang mencakup:
Belanja Operasi: Rp1.474.517.933.958
Belanja Modal: Rp293.294.759.640
Belanja Tidak Terduga: Rp15.030.714.630
Belanja Transfer: Rp275.004.243.808
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan ini disesuaikan untuk menutupi defisit dan mendukung kegiatan prioritas pembangunan daerah
“Dengan disahkannya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, kita berharap seluruh kegiatan dapat dilaksanakan tepat waktu, sesuai regulasi, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu,” ujar Bupati Anton.** (Rayhan/Adv)
0 Komentar