RIAUKOMPAS, PELALAWAN - Diduga menunggu pelanggan. Sebanyak dua orang di duga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di pos Scurity perkebunan sawit PT. Serikat Putra, LRE Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Selasa (5/12/2024) kemarin.
Penangkapan Berawal dari informasi masyarakat kepada team opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan Jumat (1/11/2024) bahwa di pos scurity perkebunan PT. Serikat Putra, LRE, Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan sering di jadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut team yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, S.Tr.K., S.I.K langsung merespon dan melakukan penyelidikan, dengan kegigihan dan kerja sama team yang solid penyelidikan dan pengintaian membuahkan hasil pada Selasa (5/11/ 2024) sekira pukul 23.00 Wib.
Di lokasi, team melihat ada dua orang laki-laki, tanpa menunda waktu team langsung melakukan penggerebekan dan diamankan seseorang yang berinisial MT (43) pekerja Swasta bersama dengan SH (43) merupakan Security, yang sedang duduk didalam pos security.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap MT ditemukan barang bukti berupa 01(satu) buah dompet warna coklat yang berada didalam saku celana MT yang didalamnya berisikan 01(satu) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru gelap. kemudian team mengintrogasi MT bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Roma (DPO) yang tidak diketahui keberadaannya.
Di waktu dan lokasi yang sama team juga melakukan penggeledahan terhadap SH dari hasil Penggeledahan di temukan barang bukti berupa 01(satu) buah plastik kresek hitam yang di dalamnya berisikan 05 (lima) bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai dekat SH duduk, dan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru gelap.
Saat di interogasi SH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya kemudian SH mengatakan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Fabio (DPO) yang tidak diketahui keberadaannya.
Usai pengeledahan Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pelalawan untuk Proses Pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di Konfirmasi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Ferlanda Oktora S.Tr.K., S.I.K membenarkan penangkapan terhadap dua orang warga Bandar Petalangan tersebut.
"Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat mari kita perangi narkotika dengan cara menjauhi narkoba serta memberi informasi kepada Pihak kepolisian jika mengetahui ada peredaran narkoba di desa atau lingkungan tempat tinggal," ungkap Ferlanda.**
Editor : Lisa
Sumber : Humas Polres Pelalawan
Tidak ada komentar
Posting Komentar