RIAUKOMPAS, PELALAWAN - Sebanyak 4 Orang pelaku tindak pidana Narkotika berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berkerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Lapas Kanwil Riau.
Selain pelaku, sebanyak 5 Kilogram Shabu-shabu dan 1.870 pil ekstasi turut disita dari para pelaku. Keempatnya diketahui berinisial, RR, FKH, MR dan OE (pengendali ketiga pelaku dari penjara Lapas Kelas II A Pekanbaru).
Demikian diungkapkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Dikatakannya, pengungkapan ini bermula ketika Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus pelaku tindak pidana Narkotika di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau yang mengaku berinisial RR dengan barang bukti sebesar 40 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, sambung Kombes Pol Manang Soebeti, RR mengaku bahwa mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Kota Pekanbaru.
Kemudian, Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan bersama Tim Opsnal Subdit 2 Ditres Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri dengan cara Under Coverbuy.
Pada Selasa (3/9/2024), Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika berinisial, FKH dan MR di Siak Hulu, Kampar, Riau. Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti Shabu-shabu seberat 5 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.870 butir.
"Keduanya kemudian langsung digiring ke Mapolres Pelalawan untuk dilakukan introgasi lebih lanjut. Usai di introgasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang narapidana berinisial OE yang ditahan di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Dari OE disita barang bukti alat komunikasi berupa Handpone," beber Kombes Pol Manang Soebeti.
Lebih lanjut, Kombes Pol Manang Soebeti menerangkan, sai dilakukan pengembangan OE melakukan kontak langsung dengan seseorang berinisial IWA yang berada di luar negeri. Diketahui, IWA merupakan jaringan internasional dari Malaysia yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Jadi sebenarnya menurut para pelaku, barang yang turun itu 20 Kilogram shabu dan dan 10 ribu pil ekstasi. Namun sudah keluar edar sebanyak 15 Kilogram shabu dan 8 ribu pil ekstasi," ungkapnya.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 Yo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenakan hukuman mati dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
Penulis : Cahyo
0 Komentar