RIAUKOMPAS, PELALAWAN - Polres Pelalawan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selasa (16/4/2024) di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
Diungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (14/4) sekira pukul 16.00 Wib, tersangka berinisial HL dan korban MFG, pelaku dan korban merupakan sepasang suami-istri.
"Motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati karena korban menghina orang tua pelaku," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto didampingi Kasat Reskrim IPTU Kris Tofel kepada wartawan pada Konferensi Pers.
Diketahui, Pelaku dan korban tinggal di perumahan PT Musim Mas. Saat kejadian korban sedang berada di rumah abang kandungnya di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Lantaran memiliki permasalahan keluarga, pelaku mendatangi korban kerumah abang kandung korban (saksi), saat itu korban sedang berada di kamar mandi, spontan pelaku langsung menghampiri korban dengan mengambil sebilah pisau.
"Kemudian pelaku langsung mengarahkan ujung pisau terhadap korban, hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku terus menusuk tubuh korban sebanyak 17 tusukan," jelas Kapolres.
Kapolres Pelalawan apresiasi kinerja Kasat Reskirim Polres Pelalawan beserta jajaran dan personil Polsek Pangkala Lesung karena sigap mengungkap kasus ini tidak kurang dari 7 jam. "Ini merupakan prestasi yang harus diapresiasi," tutur Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, IPTU Kris Tofel mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku selama 6 jam. Setelah menerima laporan, petugas langsung mengejar korban ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pelaku sudah melarikan diri ke sorek ditempat keluarganya.
"Kami lagsung mengejar pelaku ke Sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras, saat itu pelaku sedang bersiap ingin melarikan diri ke Nias," beber Kasat.
Tanpa perlawanan, sambung Kasat, pelaku kami amanakan ke Mapolres Pelalawan beserta beberapa barang bukti, berupa pakaian pelaku dan korban serta sebilah pisau, dan sepeda motor trondol.
"Atas kejadian itu, pelaku disangkal dengan Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kasat.
Reporter : Hendri
Editor : Yho
0 Komentar