Rugikan Negara Rp10 Milyar, Oknum ASN BPN Yogyakarta Ditahan

Penyidik Tipsus Kejari Sumsel Tahan ASN BPN Yogyakarta

PALEMBANG, RIAUKOMPAS :
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu tanggal (20/3/2024) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangan resminya mengatakan NW, ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

"Hari ini tim penyidik di Yogyakarta memeriksa salah satu saksi inisial NW yang merupakan oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta. Kemudian ditetapkan tersangka, dan dibawa ke Palembang," Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (20/3/2024).

Tersangka berperan memperlancar proses transaksi kemudian memperlancar proses penerbitan sertifikat di BPN. Jadi, ini bagian dari pada sindikat mafia tanah di dalam proses jual beli aset Asrama Batanghari Sembilan.

"Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian Rp10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud," ungkap Vanny.

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.**

Editor : Bayu Aria Tirta

Posting Komentar

0 Komentar