Izin Tak Lengkap, Kacab ESDM Riau Minta APH Tutup Galian C di Pangkalan Kerinci

Kacab ESDM Riau Sidak Galian C di Pangkalan Kerinci

PELALAWAN, RIAUKOMPAS :
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau telah menghentikan sementara aktivitas galian C yang marak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Penghentian sementara galian c itu dilakukan pada awal tahun 2024 ini. Kepala Cabang ESDM Wilayah III Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi, SKM M.Si, mengatakan, penghentian aktivitas galian C tersebut dikarenakan pemilik belum melengkapi dokumen perizinan.

Dalam keterangannya, Achmad Mulyadi mengakui bahwa pemilik usaha memang sudah memiliki surat ijin SPIB dari DPMTSP Provinsi Riau, namun sayangnya surat ijin yang lain belum selesai.

“Artinya sebelum seluruh izin selesai, kami meminta untuk tidak beroperasi terlebih dahulu, itu namanya menabrak aturan yang ada,” ucap Achmad tegas. 

Sambung Achmad, jika pihak pengusaha Galian C tetap beroperasi, sedangkan belum melengkapi surat perizinan lainnya, ini nantinya akan dievaluasi dan diberikan Surat Peringatan bahkan sanksi yang tegas.

“Maka dari itu selesaikan dulu Perijinannya baru beroperasi kembali. Jika pengusaha tidak juga mengindahkan himbauan dari kita, untuk tutup sementara, kita minta pihak yang berwajib untuk menutup sementara aktivitas galian C yang belum melengkapi Perizinannya tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Kacab Achmad Mulyadi menegaskan seharusnya instansi terkait juga berperan aktif dalam mengawasi galian C atau tanah urug. Bahkan pihak kepolisian atau yang berwajib jangan sampai tutup mata akan adanya tindakan yang melanggar aturan dan membahayakan lingkungan.

“Jadi bagi pengusaha Galian C, silahkan lengkapi seluruh bentuk perizinan, baru diperbolehkan melakukan aktivitas Galian C kembali, seperti beberapa aktivitas galian C yang ada di Pangkalan Kerinci,” tukasnya.

Terakhir, Achmad menegaskan, pihaknya sudah diingatkan dan diberi teguran supaya segera melengkapi Perijinannya, agar bisa beroperasi kembali, namun jika tetap membandel, ia menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Jika pengusaha tetap menjalankan aktivitas galian C tersebut dan tidak mengindahkan pemberitahuan kita. maka segera kita panggil dan evaluasi perizinan yang dikeluarkan sebelumnya,” pungkasnya.

Sumber    : Lintas Kriminal
Editor       : Bayu Aria Tirta

Posting Komentar

0 Komentar