![]() |
Sepasang kekasih dicokok polisi |
PEKANBARU, RIAUKOMPAS : Sepasang kekasih yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Pasangan kekasih berinisial OM (29 tahun) dan NZ alias Via (25 tahun) ditangkap di kamar hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (15/3/2024).
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Selain dua pelaku polisi juga menyita barang bukti sabu siap edar seberat 0,79 gram.
"Kanit Reskrim Iptu Lukman mendapatkan identitas pelaku dan berhasil mengamankan OM di kamar 214 salah satu hotel dijalan Sudiman Pekabaru. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu yang disimpan di dalam dompet milik pelaku," ungkap Syafnil, Senin (18/3/2024).
Pelaku OM mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari kekasihnya, Via. Tim polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Via di sebuah Indomaret di Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru.
"Saat interogasi,Via mengatakan mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial DS. Sabu tersebut dihargai Rp1,5 juta dengan rencana untuk dijual kembali," tambah Syafnil.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.**
Editor : Bayu Aria Tirta.
0 Komentar